Bacalagi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Berdasarkan Jadwal pemilu 2024 masa kampanye Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga berakhir pada 10 Februari 2024.
Setelah melewat masa kampanye akan masuk ke tahapan masa tenang, dan akan berlangsung tiga hari sebelum pencoblosan dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Pemilihan Umum (Pemilu 2024) Rabu, 14 Februari akan dilaksanakan pemungutan suara, Setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat langsung datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
Untuk mengetahui apakah kita telah terdaftar di TPS atau belum dalam menyalurkan Suara Pemilu 2024. Segera cek diri Anda apakah sudah terdaftar di TPS mana saat pemilu 2024 ini?
Cara Cek TPS Pemilih
Untuk dapat mengetahui apakah kita telah terdaftar di TPS untuk menyalurkan hak suara kita dapat langsung melalui situs resmi info KPU pada menu Cek DPT Online, Berikut cara mengeceknya.
- Langsung saja buka situs DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu masukan NIK atau nomor paspor bagi pemilih yang berada diluar Negeri
- Klik tombol “Pencarian“
- Selanjutnya akan muncul detail data pemilih, Nama Pemilih, Nomor TPS, NIK, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Alamat TPS.
- Apabila Anda belum terdaftar maka akan muncur peringatan yang bertuliskan “Data Anda Belum Terdaftar”. Pemilih berhak menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri Anda.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Emang bisa pindah pemilih? Bisa dong. Pastikan Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki opsi untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024. Hal ini dapat dilakukan apabila Pemilih tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengutip dilaman Komisi Pemilihan Umum, Untuk pindah TPS dapat dilakukan apabila pemilih sedang menjalankan tugas di luar kota pada saat pemungutan suara, atau menjalani rawat inap.
Selain itu, Pindah Lokasi TPS dalam Pemilu 2024 juga dapat dilakukan apabila pemilih sedang menjalani rehabilitas, menjadi tahanan atau lainnya.
Untuk melakukan pemindahan TPS pemilih harus melaporkan diri kepada Panita Pemungutan Suara, Panitia Kabupaten/Kota, Pengajual pemindahan lokasi TPS dilakukan tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Jenis Suara Pemilu 2024
Dikutip di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemungutan Suara akan dilakukan secara serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemungutan suara yang akan datang terdiri dari Pemilihan Presiden dan wakil presiden serta Anggota Legislatif. Adapaun warna kertas suara dibedakan setiap pemilihannya, berikut jenis warna Surat Suara pada Pemilu 2024 :
- Presiden dan Wakil Presiden berwarna Abu-abu
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berwarna Merah
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bewarna Kuning
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota berwarna Biru
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bewarna Hijau
Jangan sampai Golput yaaa
Respon (3)
Komentar ditutup.