Bacalagi – Beberapa waktu lalu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghebohkan Negeri ini sehingga munculnya pro dan kontra. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi tentang atusan syarat calon presiden dan calon wakil presiden, bahwa undang-undang Pemilu ini dinilai akan meneguhkan dinasti politik Joko Widodo.
Berkat putusan yang diambil tersebut, adanya kesempatan putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai capres atau cawapres pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Dari tujuh permohonan tersebut, tiga diantaranya ditolak, tiga tidak diterima dan satu dikabulkan. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut mengabulkan permohonan dan menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam putusan tersebut bahwa MK menyatakan “Berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”
Dalam putusan yang diambil, bahwa Mahkamah menilai permasalahan umur tidak akan menjadi permasalahan dalam menjadi capres dan cawapres selama sudah pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Dengan demikian, berubahnya syarat usia Capres dan Cawapres, akankah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang akan digadang-gadang menjadi capres ataupun Cawapres di panggung Pemilu 2024
Respon (1)
Komentar ditutup.