OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Ini Dampaknya bagi Pemegang Polis

  • Bagikan
Jiwasraya

BacalagiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya pada 20 Februari 2025. Keputusan ini menjadi langkah akhir dari serangkaian permasalahan keuangan yang telah menimpa perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut. Namun, keputusan ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi pemegang polis yang masih belum mendapatkan kejelasan atas dana mereka. Artikel ini akan membahas dampak pencabutan izin usaha Jiwasraya serta nasib pemegang polis ke depannya.

Latar Belakang Pencabutan Izin Usaha

PT Asuransi Jiwasraya sudah mengalami masalah keuangan selama bertahun-tahun, terutama sejak skandal gagal bayar yang mencuat pada 2018. Dengan beban kewajiban yang mencapai triliunan rupiah, perusahaan kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Pemerintah telah berupaya melakukan restrukturisasi melalui Indonesia Financial Group (IFG) dengan menawarkan pemindahan polis ke IFG Life. Namun, tidak semua pemegang polis bersedia menerima opsi tersebut.

Dampak bagi Pemegang Polis

Ketidakpastian Dana Polis

Dengan pencabutan izin usaha, Jiwasraya tidak lagi dapat beroperasi, yang berarti tidak ada aktivitas bisnis atau pembayaran klaim baru dari perusahaan. Pemegang polis yang belum mengikuti restrukturisasi kini menghadapi risiko kehilangan dana mereka.

Opsi Pemindahan ke IFG Life

Sebagian besar polis Jiwasraya telah ditawarkan untuk dipindahkan ke IFG Life sebagai bagian dari upaya penyelamatan. Namun, bagi yang tidak setuju dengan skema ini, status klaim mereka masih belum jelas.

Penyelesaian Melalui Likuidasi

Jika Jiwasraya benar-benar dibubarkan, aset perusahaan akan dilikuidasi. Hasil likuidasi ini akan digunakan untuk membayar utang, termasuk kepada pemegang polis, meskipun jumlahnya kemungkinan tidak akan mencukupi untuk menutupi seluruh klaim.

Kesimpulan

Pencabutan izin usaha Jiwasraya menandai babak baru dalam krisis keuangan perusahaan ini. Pemegang polis harus terus memantau perkembangan, terutama terkait skema penyelesaian yang akan ditawarkan oleh pemerintah dan OJK.

  • Bagikan