Bacalagi – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2026 mengalami kenaikan. Keputusan ini menjadi sinyal positif bagi para pekerja menjelang awal tahun, sekaligus mencerminkan kondisi ekonomi daerah yang dinilai semakin stabil dan bertumbuh.
Penetapan UMK 2026 dilakukan setelah melalui pembahasan panjang bersama Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi. Seluruh proses penentuan dilakukan dengan mengacu pada regulasi pengupahan terbaru serta data ekonomi resmi.
UMK Kubu Raya 2026 Ditentukan Rp3.100.000
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, UMK Kubu Raya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.000 per bulan. Angka ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi batas upah minimum yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Kubu Raya mengalami kenaikan sekitar 7,70 persen. Kenaikan ini setara dengan penambahan upah lebih dari dua ratus ribu rupiah per bulan, sehingga diharapkan mampu membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan UMK Berdasarkan Data BPS
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2026 bukan ditetapkan secara sembarangan. Seluruh perhitungan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja ekonomi Kabupaten Kubu Raya menunjukkan tren yang cukup positif. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten menjadi salah satu faktor utama yang membuat daerah ini memenuhi syarat untuk menetapkan UMK secara mandiri, terpisah dari UMK provinsi.
Pendekatan berbasis data ini dinilai penting agar kebijakan pengupahan tetap seimbang, tidak hanya berpihak pada pekerja tetapi juga memperhatikan kemampuan dunia usaha.
Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun
UMK Kubu Raya 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan jabatan, masa kerja, dan kompetensi.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa UMK merupakan batas minimum, bukan standar maksimum. Artinya, perusahaan diperbolehkan memberikan upah lebih tinggi dari UMK sesuai kemampuan dan kebijakan internal masing-masing.
UMSK Juga Mengalami Penyesuaian
Selain UMK, Kabupaten Kubu Raya juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Pada 2026, sektor perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit memperoleh UMSK yang nilainya sedikit lebih tinggi dari UMK umum.
Penetapan UMSK bertujuan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih proporsional bagi pekerja di sektor dengan tingkat risiko dan beban kerja yang relatif lebih besar.
Dibandingkan Daerah Lain di Kalbar
Jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten dan kota lain di Kalimantan Barat, UMK Kubu Raya 2026 masih berada di tingkat menengah. Beberapa daerah lain tercatat memiliki UMK yang lebih tinggi, terutama kota-kota dengan aktivitas ekonomi dan industri yang lebih padat.
Namun dari sisi persentase kenaikan, UMK Kubu Raya termasuk yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah untuk mengejar kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kondisi ekonomi lokal.
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK 2026. Pengawasan akan dilakukan secara berkala, dan pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melapor ke instansi terkait.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengupahan, sanksi administratif hingga tindakan hukum dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan UMK Kubu Raya 2026 diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mampu mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan daya beli yang lebih baik, konsumsi masyarakat diharapkan meningkat dan memberikan efek berantai bagi sektor usaha lokal.
Penetapan UMK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.








