Bacalagi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membuat publik heboh usai mengumumkan pemblokiran terhadap 31 juta rekening dormant atau rekening tidak aktif sepanjang tahun 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana, terutama pencucian uang dan penyalahgunaan rekening pasif. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan ditujukan untuk meningkatkan keamanan sistem keuangan nasional.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, rekening ini berupa rekening tabungan perorangan atau perusahaan yang tidak digunakan untuk transaksi, baik debit maupun kredit.
Ciri-ciri rekening yang dikategorikan sebagai dormant antara lain:
- Tidak ada transaksi masuk (kredit) maupun keluar (debit)
- Tidak diakses melalui ATM, mobile banking, maupun teller bank
- Saldo tetap dalam jangka waktu panjang tanpa aktivitas
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya terdampak pemblokiran oleh PPATK, jangan panik. PPATK telah menyediakan mekanisme untuk pengajuan reaktivasi rekening.
Melalui akun Instagram resmi mereka (@ppatk_indonesia), masyarakat diminta untuk mengisi formulir keberatan melalui tautan berikut:
bit.ly/FormHensem
Formulir ini akan meminta beberapa informasi penting seperti:
- Nomor rekening
- Sumber dana
- Alasan permintaan aktivasi ulang
Setelah pengajuan dikirim, permohonan akan diproses oleh pihak bank dan PPATK dalam waktu minimal 5 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data yang disampaikan oleh nasabah.
Apakah Rekening Anda Termasuk yang Diblokir?
Jika Anda merasa memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, ada baiknya segera dicek. Mungkin saja rekening Anda termasuk dalam daftar yang diblokir oleh PPATK. Segera lakukan langkah aktivasi agar tidak terkendala dalam transaksi keuangan Anda ke depan.








