Bacalagi – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal dengan Sritex, sebuah perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia, baru-baru ini mengalami guncangan hebat dengan dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Keputusan ini muncul setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024, yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024
Latar Belakang Kepailitan
Kepailitan Sritex tidak terjadi secara tiba-tiba. Telah terlihat sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan telah menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan finansial dan operasional. Walaupun upaya restrukturisasi telah dilakukan, kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk, yang akhirnya mengarah pada keputusan pailit oleh pengadilan.
Gelombang PHK Massal
Akibat dari kepailitan tersebut, Sritex terpaksa melakukan PHK massal terhadap seluruh karyawannya. Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa sebanyak 10.965 karyawan terkena PHK secara bertahap selama Januari dan Februari 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Januari 2025: 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang
- Februari 2025:
- 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo
- 956 karyawan PT Primayudha Mandirijaya Boyolali
- 40 karyawan PT Sinar Pantja Djaja Semarang
- 104 karyawan PT Bitratex Semarang
Total karyawan yang terkena PHK mencapai 10.965 orang
Proses PHK dan Hak Karyawan
Proses PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Setiap karyawan yang terkena PHK berhak atas sejumlah kompensasi, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan Pemerintah dan Serikat Pekerja
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan perhatian serius terhadap nasib seluruh karyawan yang terkena PHK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali dalam dua pekan ke depan. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut bahwa PHK terhadap hampir 10.000 karyawan PT Sritex adalah ilegal. Ia menekankan bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan meminta perusahaan untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Upaya Penyelamatan dan Masa Depan Karyawan
Walaupun perusahaan telah dinyatakan pailit dan melakukan PHK massal, terdapat beberapa upaya untuk menyelamatkan nasib para karyawan. Pemerintah bersama kurator dan pihak terkait lainnya sedang meninjau dan mencari solusi terbaik agar para karyawan dapat kembali bekerja atau mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Kepailitan PT Sritex dan PHK massal yang terjadi merupakan pukulan berat bagi industri tekstil Indonesia. Namun, dengan adanya perhatian dari pemerintah dan upaya dari berbagai pihak, diharapkan para karyawan yang terkena dampak dapat segera mendapatkan kepastian mengenai masa depan mereka. Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menghadapi situasi ini demi kesejahteraan para pekerja dan keberlanjutan industri tekstil nasional.